Sabtu, 30 Oktober 2010

Tugas 4

Tugas Dasar Pemasaran

Untuk Nomor 1 dan 2.

 Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Contoh Merek dari Obat :
-         Paramex.
-         Bodrex.
-         Ultra Flu.


3. Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh Logo :
-         CIMB BANK.
-         ASTRO.
-         PETRONAS.



4. Nama merek adalah menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. Katakanlah pemasar memberi nama komputer yang akan dilansirnya ke pasar dengan nama Kangaroo, maka asosiasi yang dibangkitkan nama ini tidak cocok dipakai untuk komputer daripada Laser, misalnya. Nama Laser menerbitkan asosiasi pada teknologi moderen dan tidak menyimpang dari citra konsumen mengenai komputer pada umumnya.
Ketika konsumen mendengar untuk pertama kalinya nama merek baru, hal ini sudah menimbulkan asosiasi tertentu sesuai prinsip Joyce. Menurut prinsip Joyce, bunyi yang terucapkan dari sebuah kata sudah menimbulkan asosiasi tertentu. Misalnya, ‘0’ pada nama Boeing 7-0-7 (seven–0–seven) akan diasosiasikan dengan sesuatu yang besar, sementara ‘i’ pada nama Tigra (dari Opel) diasosiasikan kecil.
Riset juga menunjukkan bahwa pengucapan nama merek berbahasa Perancis bisa berdampak positif pada preferensi merek, khususnya bagi produk-produk ekspresif. Selain bunyi, asosiasi awal dari satu nama merek juga bisa bertumpu pada prinsip Joyce. Menurut prinsip ini, nama merek yang jelek adalah yang hanya memicu asosiasi yang tidak relevan atau yang justru merugikan produk. Nama merek Kangaroo tidak menimbulkan asosiasi pada komputer dan karenanya bukan nama merek yang cocok bagi produk ini. Di sisi lain nama merek yang bagus menstimulasi penjualan produk. Menurut prinsip Joyce, nama merek Apple, sebagaimana Kangaroo, tidak cocok untuk komputer. Namun Apple terbukti jadi nama merek bagus untuk komputer. Dalam hal ini pemasar ingin membuat teknologi komputer yang kompleks menjadi lebih nampak akrab dan tak menakutkan.


Contoh Nama Merek :
-         Female Store.
-         KFC.
-         SAMSUNG ELECTRONICS.
-         AQUA.



5. Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Contoh Hak Cipta :
-         Karya Tulis.
-         Karya Ilmiah.
-         Buku Novel.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=contoh+hak+cipta&meta=&btnG=Penelusuran+Google

Tugas Tulisan Bulan Oktober 2010 Dari Lecture Message Student Site UG

Saya ingin memberikan komentar terhadap layanan situs Universitas Gunadarma, situs layanan yang akan saya komentari yaitu : BAAK Online Universitas Gunadarma.

Diantaranya adalah :

Kelebihannya : Semua mahasiswa bisa melihat semua jenis jadwal perkuliahan dari situs itu, dan mengetahui segala bentuk informasi yang ada pada Univesitas Gunadarma, tanpa harus pergi ke kampus untuk melihat Informasi. Salah satu contohnya ialah dengan alamat URL : http://baak.gunadarma.ac.id/index.php


Kekurangannya : Terkadang informasi yang tertulis tidak sama dengan jadwal yang sudah ada, atau bisa juga itu di karenakan  perpindahan dan perubahan jadwal, misalnya ada satu jadwal yang bentrok dengan jadwal kuliah yang lain, tapi sesegera mungkin perbaikan jadwal di lakukan, sehingga masalah yang ada tidak terlalu besar dampaknya bagi perkuliahan semua mahasiswa Universitas Gunadarma. Apabila ingin mengeceknya, silakan kunjungi salah satu alamat URL Universitas Gunadarma, yaitu : http://baak.gunadarma.ac.id/index.php?stateid=main

URL lain : http://baak.gunadarma.ac.id/index.php

Sabtu, 16 Oktober 2010

Tugas 3 : Paper Wara Laba, Pengantar Bisnis #




PENDAHULUAN

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu bisnis franchise pada saat ini sangat diminati oleh para pebisnis yang baru mau menerjuni dunia bisnis. Strategi bagi pembisnis yang baru memulai bisnis dengan cara iklan karena dengan stategi beriklan para konsumen dapat mengenal produk tersebut. Peningkan jumlah penduduk dunia sinkron terhadap jumlah kebutauhan makanan dan lainnya sehingga dapat meningkatan permintaan akan produk mulai dari skala tradisional hingga modern.
Sebagian besar produk unggulan ekspor hanya sebagian kelompok yang menikamatinya selera manusia dalam mengkomsumsi produk/makanan juga semakin berkembang dan akhirnya mempengaruhi ragam olahan produk makanan. Hal ini menunjukan secara umum masih terdapat peluang pemanfaatan untuk usaha franchise.



Maksud dan Tujuan
          Dengan dibuatnya makalah ini dapat mengetahui sedikit tentang franchise ( waralaba ). Sehingga dapat membantu menambah wawasan dalam sektor ekonomi. Franchise berpotensi disatu pihak sebagai komoditi konsumsi masyarakat umum dan pihak lain sebagai konsumen antara dalam franchise yang perlu dikembangkan.








Franchise (waralaba)
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).






Pada dasarnya bisnis waralaba ini merupakan metode distribusi secara berkesinambungan yang melibatkan 2 pihak untuk menyalurkan barang atau jasa. Pada lingkup yang lain, Waralaba merupakan hubungan dua pihak yang saling tergantung satu dengan yang lain.
-          Secara umum waralaba dapat didefinisikan :
Franchise adalah pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (frachisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak una nama (franchisee) unuk memasarkan dsuatu produk/jasa danmelakuan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan menggunakan merk nama, merk dagang, merk jasa, keahlian khusus dan cara melakukan bisnis ang dimiliki ole franchisor”

-          International Franchise Asosiation mengajukan definisi :
Franchise adalah hubungan perjanjian antara franchisor dan frabchisee, dimana franchisor menawarkan atau berkewajiban untuk memelihara kesinambungan kepentingan franchisee dalam hal pengetahuan, keterampilan, pelatihan bidang bisnis franchise dan franchisee berhak untuk beroperasi dengan nama dagang format atau prosedur yang dimiliki dan di bawah pengawasan franchisor. Untuk kepentingan tersebut mengharuskan franchisee untuk melakukan investasi dengan modalnya.”

-          Kalangan komersial modern lebih mempersempit definisi tersebut menjadi :
Franchise adalah berkas perjanjian dari kepentingan suatu organisasi, dimana franchisor bertindak sebagai pihak yang mengembangkan pola atau formula untuk pabrik/penjualan produk atau jasa perusahaan lain sebagai franchisee. Hak untuk menjalankan bisnis, subyek dari sejumlah batasan dan pengawasan adalah di bawah kendali fanchisor sebagai pemegang merk”.




Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Dalam definisi-definisi tersebut terkandung beberapa pengertian :
a.     Franchise atau waralaba
Yaitu suatu sistem keterkaitan usaha vertikal yang mengandung sifat saling memberi keuntungan
b.     Franchising atau Perwaralabaan
Dalah aktivitas dengan sistem waralaba
c.     Franchisor
Yaitu pihak yang memberi hak guna nama (pemilik nama)
d.     Franchisee
Adalah pihak yang diberi waralaba



Untuk mengklarifikasikan apakah suatu kegiatan bisnis, khususnya kegiatan kegiatan pemasaranya termasuk kategori waralaba, dipakai 4 indikator :
a.      Franchisor menawarkan satu paket usaha
b.     Franchisee memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket terdapat usaha milik franchisor.
c.     Terdapat kerja sama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha, keduanya secara finansial saling terkait.
d.     Ada kontrak tertulis yang mengatur kerja sama franchisor dan franchisee secara eksklusif untuk pendistribusian barang atau jasa melalui tempat penjualan tertentu dan dalam waktu tertentu.
e.      Adanya pengendalian bersama atau prosedur operasi dan produksi untuk melindungi merk.
f.       Harus didasarkan kepada persetujuan bahwa, franchisor memberikan hak pada franchise untuk menggunakan proses tertentu, peralatan dan atau metode komersial operasi tertentu serta goodwill yang berhubungan dalam penjualan produk atau jasa yang beridentitas franchisor.
Manfaat bisnis Franchise :
1.     Dapat menyerap tenaga kerja di negara dimana bisnis tersebut berada serta dapat manumbuhkan jiwa kewirausahaan
2.     Mempercepat pemerataan kebutuhan distribusi barang dan jasa
3.     Menumbuhkan unit-unit usaha baru dan mencegah tumbuhnya iklim kompetisi yang urang sehat
4.     Terjadi alih teknologi dan franchisor kepada franchisee
5.     Mempererat adanya kemitraan usaha di kalangan pengusaha, yaitu tumbuhnya sikap saling membantu dan kerja sama
Namun demikian, bisnis franchise mempunyai kelemahan yaitu apabila keduabelah pihak tidak lagi saling mempercayai atau salah satu pihak melakukan kecurangan dan melanggar perjanjian usaha. Apabila hal ini terjadi maka bisnis tersebut akan bubar.


Alasan untuk menjadi franchisor :
a.      Memperluas pasar dan membagi resiko usaha
b.     Memelihara brand loyalti bagi para pelanggan yang berpergian ke daerah negara lain.
c.     Mengurangi beban manajemen operasi pejualan
d.     Mengurangi pngeluaran modal untuk investasi
e.      Dapat memperoleh kesepatan modal memilih lokasi penjualan yang strategis dan mudah dalam mengendalikan penjual produk dari jauh.
Alasan untuk menjadi franchise :
1.     Memanfaatkan brand image dari produk milik franchisor
2.     Menghemat waktu dan keterbatasan kemampuan dalam pendirian usaha dan keahlian pengelolaan usaha
3.     Memperoleh bimbingan dan franchisor dalam hal manajemen usaha dan pemilihan lokasi
4.     Tidak terlalu sulit dalam mempromosikan prosuk karena produk telah dikenal masyarakat luas.









Bentuk-bentuk franchise :

a.     Product Franchising
Di sini franchisor memberi lisensi kepada franchise untuk menjual barang hasil produksinya. Franchisee berfungsi untuk distributor produk dan seringkali franchisee diberi hak eksklusif untuk memasarkan produk tersebut di suatu wilayah tertentu
b.     Manufacturing Franchising
Dalam manufacturing franchising ini franchisor memberi pelatihan kepada franchisee tentang proses produksi barang, sekaligus sistem dengan merk yang dimiliki franchisor.
c.     Bussiness Format franchising
Jenis franchise ini paling banyak digunakan. Di sini pihak franchisee mengoperasikan suatu kegiatan bisnis dengan nama franchisor.
Fanchisee diakui sebagai anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini.
Sebagai imbalannya franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor. Misalkan pemilihan lokasi usaha, pembelian bahan baku, jam penjualan, cara penjualan, karakteristik desain toko, persyaratan karyawan dan lain-lainnya.






Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggung jawabkan.











CIRCLE  K
Dari sekian banyak nama-nama usaha franchise dalam negri yang ada, hanya sedikit yang dapat kita jumpai di Bali. Memang benar keberadaan franchise dalam negri di Bali sangat sedikit, tetapi yang akan kita bahas di sini adalah fenomena munculnya franchise luar negri yang berkembang pesat bak jamur di Bali, yaitu: Mini market Circle K.
Circle K adalah sebuah minimarket yang beroperasi 24 jam penuh yang berasal dari Amerika Serikat. Circle K berawal dari Fred Harvey berhasil membeli 3 toko bahan makanan Kay’s Foodstore di El Paso, Texas pada tahun 1951. Ia mengubah nama toko tersebut menjadi Circle K. Sejak saat itu dengan perlahan Circle K mulai membesar dan akhirnya pada tahun 1979, Circle K terjun ke pasar internasional dengan mengadakan lisensi pembukaan gerai internasional pertamanya di Jepang. Jaringan minimarket Circle K kini dimiliki dan dioperasikan oleh jaringan waralaba toko retail terbesar di Kanada, yaitu perusahaan Alimentation Couche-Tard. Hal ini menjadikannya popular di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dimana konsep minimarket seperti ini masih jarang.
Di Bali, fenomena ini muncul pada awal tahun 2009 dan terus berkembang hingga sekarang ini. Hingga kini, jumlah circle K di Bali sudah hampir mencapai ratusan dalam waktu kurang dari 2 tahun. Circle K mulai masuk pasar bisnis di Bali sejak tahun 1996, dan namun pada saat itu jumlahnya tidak banyak dan Circle K hanya terdapat di sekitar objek-objek wisata serta daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, seperti, Kuta, Sanur, Nusa Dua, dan Denpasar. Namun kini, di daerah pelosok pun, dapat kita jumpai minimarket yang berlogo huruf K dalam lingkaran itu. Bahkan yang lebih mencengangkan adalah dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari 3 circle K.
Konsep minimarket 24 jam seperti yang dimiliki Circle K ini masih jarang. Circle K pun menjadi trend-setter bagi banyak minimarket sejenis yang muncul kemudian hari. Saat ini Circle K populer di kalangan remaja Bali. Di mata remaja, Circle K dicitrakan sebagai minimarket zaman sekarang, mereka menyediakan berbagai minuman alkohol dan rokok yang cukup lengkap dan beroperasi 24 jam, sebuah hal yang diminati oleh remaja masa kini. Pembeli dari gerainya juga diijinkan untuk duduk di depan gerainya sambil menikmati belanjaannya sehingga secara tidak langsung Circle K menjadi kawasan berkumpulnya remaja di kala malam hari. Selain CK (bahasa sebutan anak remaja untuk Circle K), sebenarnya terdapat juga mini market berbasis waralaba yang juga muncul di Bali, yaitu Mini Mart. Bahkan Mini Mart memfasilitasi pembelinya dengan fasilitas WiFi gratis di setiap cabangnya. Namun keberadaan Mini Mart masih belum bisa mengalahkan dasyatnya Circle K di mata remaja Bali masa kini. Nama Circle K seperti memiliki sihir tersendiri untuk menarik pembeli yang kebanyakan adalah remaja usia 15-23 tahun.







PAPA RONS PIZZA
                Berdiri sejak tahun 2000 sampai sekarang saat ini papa rons pizza tersebar diseluruh Indonesia.17 outlet diantaranya jabotabek dan sisanya diluar kota. Sejak  dibuka papa rons pizza tahun 2000 banyak prestasi yang telah didapatkan. Selain mendapatakan penghargaan sebagaian “ THE BEST TESTING PIZZA “  versi harian Jakarta post,kemudian papa rons pizza mendapatkan peringkat ke 3 terbaik dalam survey terhadap kepuasan pelanggan,survey ini dilakukan oleh oleh majalah swa. Menjadi kebanggan tersendiri dimana papa rons pizza satu-satunya restaurant pizza merek waralaba internasional lainnya. Hal itu pula yang membuat pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi papa rons pizza untuk berperan dalam exhibisi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna kepentingan pengembangan ekspor nasional,hal ini telah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut di Singapore dan juga beijing pada tahun 2005 yang lalu.






KONSEP DAN TARGET MARKET
Konsep restaurant pizza ini adalah restaurant keluarga dengan target market mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Produk yang disajikan disini memiliki kualitas terbaik dan segar karena setiap pembuatan adonan pizza ( dough ) kita selalu mengutamakan pemakaian dough yang pertama kali jadi atau istilahnya fifo ( first in first out )sehingga kita tidak pernah memakai adonan yang sudah dibuat lebih dari 8 jam.

Untuk produk sendiri memiliki 27 jenis rasa pizza yang berbeda dengan dibagi menjadi 2 kategori yaitu pap’s favorite pizza dan loaded to the max pizza sebagai top of the line pizza kami. Dan satu produk lagi terbaru kami yang  coba kami tawarkan smoked beef cheese roll. Konsep dari makanan yang kami tawarkan “ EAST MEETS WEST “dimana yang kami tawarkan merupakan hasil adaptasi agar sesuai dengan cita rasa asia.









ES TELER 77
          Es teller 77 berdiri sejak 1982,franchise makanan asli Indonesia yang bermerekan es teller 77 ini hingga kini telah hadir dimancanegara. Sebut saja Singapore,Malaysia,bahkan Australia ini merupakan bukti bahwa franchise es teller 77 telah diterima tidak hanya local bahkan dipasar internasional. Memiliki brand image yang baik,dan keunikan resepnya yang tiada duanya merupakan salah satu kekuatan dari franchise es teller 77 sehingga selalu laku dipasar kuliner Indonesia.dan mengembangkan bisnis usahanya,waralaba es teler 77 menawarkan kerjasama dengan system waralaba. Manajemen franchise es teler 77 juga memberikan support berupa training karyawan selama 1 minggu di es teler 77 training center dan 3 bulan dioutlet.












RED CRISPY
          Target red crispy adalah untuk mencapai bisnis fast food terbesar disegmen mencegah,sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia sebagai fast food terbaik dengan keunggulan-keunggulan  yang tidak mudah dilakukan oleh competitor.
VISI
  Membangun wirausaha berprestasi dan membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia khususnya target terbesar bisnis  fast food segmen menengah menciptakan fast food sehat dan bergizi dengan makanan organik.
MISI
   Membangun 500 unit outlet yang kuat diindonesia. Membangun 100 unit cafĂ© menyehatkan mencerdaskan anak bangsa.
KONSEP USAHA RED CRISPY
Inovatif menciptakan produk dan pasar prosfektif pasar yang sudah terbentuk realistis terhadap biaya investasi dan produk edukatif untuk partner usaha mandiri.






MISTER BASO
Mister baso hadir pertama kali di mall taman anggrek pada bulan November  1999 sebagai restoran yang menjualbermacam-macam jenis/variasi baso dengan cita rasa asia dan masakan oriental. Hidangan ini telah terbukti sangat digemari oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,dan memiliki pangsa pasar yang sangat besar.
PRODUK
Masalah Indonesia khususnya baso sangatlah kaya akan cita rasa. Paduan dari berbagai macam bumbu yang eksotis,rasa pedas merica dan cabai,rasa gurihnya garam dan manisnya kecap sangatlah dikenal oleh segenap lapisan masyarakat di Negara kita. Mister baso menyajikan makanan khas yang dikenal tersebut sebagai sajian utama,selain menyajikan masakan asia lainnya ( mie ayam jamur,nasi goring ayam nanas,nasi goring pete kwetiau,dll ), produk minuman juga dipilih sedemikian rupa agar tetap dinikmati. Restoran kami ditata sedemikian rupa bagi terciptanya suasana yang asri,agar konsumen dapat menikmati hidangan dengan rasa nyaman. Kami hadir bagi anda.” Produk dan layanan berkualitas prima dengan harga terjangkau “ .







KESIMPULAN
          Jenis – jenis franchise (waralaba ) yang terdiri dari dalam dan luar negeri serta maanfaat franchise yang telah di bahas dalam makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa peluang – peluang bisnis tersedia sangat luas di antara kesempatan yang ada.
Jadi bagi para pembisnis yang baru menekuni bisnis tidak ada salahnya menekuni bisnis yang saat ini sedang diminati yaitu franchise. Karena franchise adalah salah satu alternatif mencapai usaha yang sukses melalui bisnis franchise. Karena selain membantu memenuhi kebutuhan juga dapat memanfaatkan peluang bisnis yang dapat membantu keuangan masyarakat juga dapat membantu menambah devisa negara.












REFERENSI
1.     Buku Pengantar Bisnis :
Dra. Sri Murti Sumarni – Drs. John Soeprihanto Edisi ke-5 (Dasar-dasar ekonomi)
                  7.  www.circle-k.bali.co.id




       Sumber : http://www.google.co.id/firefox