Minggu, 20 Maret 2011

Tugas Tulisan Warta Warga. ( Softskill : Perekonomian Indonesia # ).

Sistem Perekonomian Indonesia. 

Bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini.

Sumber : http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.htm

Definisi Sistem Ekonomi
.
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
Macam-macam sistem ekonomi
Sistem ekonomi tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun-temurun, mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri-ciri :
-          Belum ada pembagian kerja
-          Pertukaran secara barter
-          Jenis produksi sesuai dengan kebutuhan
-          Tanah sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran
-          Bersifat kekeluargaan
Sistem ekonomi komando
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi di mana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian.
Ciri-ciri :
-          Semua alat produksi dikuasai oleh negara
-          Kebijaksanaan ekonomi diatur oleh negara
-          Pemerintah mengatur produksi, distribusi dan konsumsi
-          Hak milik perseorangan kurang diakui
Sistem ekonomi pasar
Sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi di mana kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi dilakukan oleh pihak swasta.
Ciri-ciri :
-          Faktor-faktor produksi dimiliki oleh masyarakat (swasta)
-          Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
-          Peranan modal sangat menentukan
-          Didasarkan pada kebebasan individu
-          Kreativitas individu tidak dibatasi
-          Setiap kegiatan ekonomi didasarkan pada laba
Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi di mana pemerintahan dan swasta (masyarakat) saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri-ciri :
-          Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintahan
-          Kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya
-          Kepentingan umum lebih diutamakan
-          Campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak
Sistem ekonomi fasisme
Sistem ekonomi fasisme adalah paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalisme yang berlebihan.







Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme[7] mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Ataukah malahan, kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu? Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi dalam pikiran saya. Pertama, asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta, mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia . Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “koperasi”. Kedua, hal ini berkenaan dengan UUD’45,[8] tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan pasal 33 (2,3). Pembahasan selanjutnya mengenai asas ini, akan saya fokuskan pada opsi yang kedua saja, yaitu asas kekeluargaan dalam UUD’45.[9]
Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. di sini penulis tidak ingin mengatakan bahwa hanya sosialisme saja yang memiliki pengaruh terhadap sistem perekonomian Indonesia. Namun penulis ingin menekankan bahwa ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia. hal ini dikuatkan dalam TAP No. XIII/MPRS/1966, “Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.”
Hubungan antara sosialisme dan sistem perekonomian Indonesia telah dikupas, meski sedikit saja. Kemudian bagaimana dengan kapitalisme? Apa kapitalisme juga memiliki andil dalam terbentuknya sistem perekonomian kita?[10] Untuk melihat hubungan antara perekonomian kita dengan kapitalisme, kita cukup menelaah kapitalisme sedikit saja. Dan dengan sedikit telaah pada UUD’45 tadi, hal itu akan dapat membantu manampakkan bias-bias buram hubungan itu.
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Satu persatu substansi itu kita lihat kembali. Kebebasan bertindak. Di Indonesia apakah kebebasan berkehendak ada? Ataukah kebebasan itu malah di kekang? Serempak kita akan menjawab kebebasan berkehendak di Indonesia jelas ada. Lalu bagaimana kita tahu bahwa kita diberikan kehendak bebas dalam berekonomi? Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat orang-seorang di beri kebebasan memilih apa yang ia inginkan, pekerjaan apa yang ia suka, atau mendirikan perusahaan, negara memberikan ruang bebas kepada kita untuk melakukan itu.
Hak kepemilikan. Hak memiliki sesuatu jelas adalah suatu yang lazim di Indonesia. Tidak ada ceritanya di Indonesia orang dilarang untuk memiliki sesuatu, kecuali hal itu yang menyangkut hal-hal yang di jadikan pengecualian. Di Indonesia orang boleh memiliki perusahaan-perusahaan, boleh memiliki villa pribadi, sedan pribadi dan banyak lagi hak milik pribadi yang diperbolehkan. Bahkan kadang aset negarapun boleh menjadi hak milik pribadi.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Sistem ekonomi Indonesia sebagai sintesa kapitalisme dan sosialisme
Merunut pada pembahasan di atas, penulis akan menutup tulisan ini dengan menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sintesa antara kapitalisme dan sosialisme. Apakan dengan begitu penulis ingin mengabaikan aspek-aspek lain pembentuk sistem ekonomi Indonesia, misalnya budaya Indonesia. Apakah penulis ingin menyingkirkan hal-hal itu begitu saja. Tentu saja bukan demikian. Yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini adalah ada bagian penting kapitalisme dan sosialisme yang menjadi konstruksi utama dalam pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Dengan mangadopsi yang baik dari dua mainstrem itu, sistem ekonomi Indonesia terbentuk. Tentunya dalam pembentukannya ada bongkar-pasang untuk mendapatkan kesesuaian. Individualisme vs kolektivisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya. Sentralisai dan swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral, namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara sosialisme, lagi-lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan kolektivisme.
Satu hal lagi yang mengenai sistem ekonomi Indonesia (Pak Hatta menyebutnya sebagai sistem ekonomi terpimpin, Pak Karno menyebutnya sistem ekonomi sosialisme demokrasi, dan saya sendiri lebih suka menyebutnya sebagi sistem ekonomi Pancasila) yang oleh Pak Hatta dianggap sebagai lawan dari kapitalisme, saya tidak sependapat mengenai hal ini. Saya melihat kontradiksi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan itu. Seperti yang telah dibahas di atas bahwa sistem perekonomian Indonesia terbentuk karena hasil sintesa antara kapitalisme dan sosialisme, jadi agak berlebihan bila sistem ekonomi Indonesia disandingkan dengan sosialisme yang kontra kapitalisme.

Sumber : http://poetraboemi.wordpress.com/2008/02/20/kapitalisme-sosialisme-dan-sistem-ekonomi-indonesia/
Sumber : http://www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia/  

Setiap Negara memiliki system perekonomian. System yang setiap Negara anut adalah hasil dari kesepakatan nasional Negaranya tersebut. Biasanya system kesepakatan ini berdasarkan dari undang-undang yang dimiliki Negara tersebut.
                Pada pengertiannya system Ekonomi adalahstrategi suatu Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka memakmurkan rakyatnya.

Sistem Perekonomian yang umumnya lazim digunakan (Khususnya di indonesia :
a.       System ekonomi pasar bebas
System ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
b.      System perekonomian perencanaan sentral
System perekonomian perencanaan sentral adalah pengaturan perekonomian yang diatur langsung oleh Negara.
c.       Sistem ekonomi Campuran
Sistem ekonomi Campuran adalah pengaturan perekonomian yang dikelola oleh swasta dan pemerintah.
d.      Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
 
Kesimpulan  :
menurut saya, sistem perekonomian syariah lebih cocok di negara ini. karena di negara yang besar dengan penduduknya ini akan sulit untuk mencampurkan sistem-sistem seperti kapitalis, sosialis dan komunis, dan campuran.

kalau ditelaah secara mendalam, ekonomi syariah Islam yang di ajarkan oleh Rasulullah S.A.W bisa lebih efektif dalam membangun suatu tatanan kehidupan masyarakat. karenan tidak adanya sifat keindividuan dalam ekonomi, tidak bisa saling merugikan satu sama lainnya, dan masih bnyk lagi.

sekarang saja bnyk perekonomian negara-negara didunia sudak mulai mengembangkan dan mempelajari menerapkan sistem ekonomi syariah karena keunggulannya dalam memakmurkan rakyat, kenapa bangsa ini tidak???



SEJARAH SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut,untuk keperluan rumah tangga kepemerintahan dan masyarakatnya,maksudnya sistem ekonomi yang bersal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

A. Sekilas perkembangan sistem perekonomian indonesia sejak 1950
Tanggal 14 Agustus 1950 adalah tanggal kembalinya republik indonesia mendapat pengakuan kemerdekaannya ( pengakuan kedaulatan ), pada tanggal 27 Desember 1949 dari pemerintah belanda sebagai hasil konverensi meja bundar (KMB) yang di adakan di negri belanda ( Den Haag ) pada tanggal 23 Agustus 1945.
Sejak republik indonesia kembali sebagai negara kesatuan untuk memperbaiki keadaan perekonomian dalam negri, berbagai sistem, cara dan kebijakan telah ditempuh . Hal ini telah di tunjang pula dengan adanya kenaikan Ekspor indonesia sebagai akibat adanya “ Korea Boom “ perang korea mengakibatkan kenaikan pada komoditi ekspor indonesia terutama karet.
Namun segala usaha pemerintah saat itu untuk dapat memperbaiki kehidupan ekonomi dalam negri dengan berbagai sistem cara dan kebijakan tidaklah memperoleh hasil sebagaimana diharapkan ketidak berhasilan pemerintah saat itu kiranya dapat di utarakan antara lain sebagai berikut:
Setelah republik indonesia kembali sebagai negara kesatuan (14 Agustus 1950) pemerintah saat itu menyusun suatu program yang di sebut “ program Banteng ”
Tujuan program banteng tersebut adalah dalam rangka menciptakan pengusaha pribumi indonesia dengan mengeluarkan perundang - undangan untuk menunjang kredit. kemudian pada tahun 1951, pemerintah menyusun rencana urgenci perekonomian (RUP) yang disebut dengan “ sumitro plan” pengaruh program banteng terhadap pelaksanaan RUP tersebut di dalam kebijaksanaan Ekonomi sosial . Namun karena adanya kenyataan bahwa :
1. Struktur ekonomi masih bersifat kolonial “ yang dipengaruhi oleh perusahaan – perusahaan asing yang berorientasi ekspor di dalam sektor modern dan pertanian sederhana di dalam sektor tradisional ‘;
2. BNI belum di nasionalisir
3. Pengakuan umum seperti angkutan laut “ kpm” ( koning klijko paketvaart maatschappij ) masih berada di tangan belanda;
Maka dalam keadaan atau situasi yang demikian itu, sukarlah untuk secara radikal merombak kekuatan ekonomi.
Rencana urgensi Ekonomi kemudian di lanjutkan dengan rencana lima tahun pertama (1955 – 1960) . program yang tercermin dalam lima tahun pertama bersifat indikatif . namun sifatnya lengkap dan menyeluruh, dengan pemikiran luas dan terinci dalam tiga jilid.
Sebagimana telah di utarakan di atas, bahwa rencana lima tahun pertama bersifat indikatif . Tetapi rencana lima tahun pertama yang di susun oleh Biro perancang Negara mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya sedangkan REPALITA telah banyak memberikan hasil yang telah dapat di nikmati oleh orang banyak .
B. Perkembangan Ekonomi Indonesia pada Masa Orde Baru
Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk.
C.ORDE REFORMASI
Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.
ÿ Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.
KESIMPULAN :
Perkembangan perekonomian di Indonesia secara keseluruhan menunjukkan kurang baik, berdasarkan dari lajunya tingkat inflasi yang terus meningkat.



Sistem Ekonomi Indonesia - Presentation Transcript

  1. SISTEM EKONOMI INDONESIA Oleh: Abdul Kodir
  2. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
    • Sistem Demokrasi Ekonomi (Orde Baru)
    • Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)
  3. Sistem Demokrasi Ekonomi Sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
  4. LANDASAN
    • Idiil Pancasila
    • Konstitusional UUD 1945
  5. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
    • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  6. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
    • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
    • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  7. Ciri-Ciri Negatif hal-hal yang harus dihindarkan.
    • 1) Sistem free fight liberalism , yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
    • 2) Sistem etatisme; Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
    • 3) Monopoli; Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok yang merugikan masyarakat
  8. SISTEM EKONOMI KERAKYATAN masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah enciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
  9. CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
    • Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
    • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
    • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
    • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
    • Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  10. PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA PELAKU EKONOMI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) KOPERASI
  11. BUMN Badan Usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara
  12. TUJUAN PEMERINTAH MENDIRIKAN SEBUAH BUMN
    • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
    • Menjadi salah satu sumber penerimaan negara
    • Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
    • Memperluas lapangan kerja
  13. BENTUK BUMN
    • Perusahaan Jawatan (PERJAN)
    • Perusahaan Umum (Perum)
    • Persero
  14. PERJAN Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  15. Ciri-ciri perjan
    • Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
    • Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
    • Mendapat fasilitas dari negara
    • Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
    • Seluruh modal dari APBN
  16. PERUM Perusahaan Negara yang seluruh modalnya dari negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.
  17. Ciriciri dari BUMN yang berbentuk Perum
    • Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
    • Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
    • Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
    • Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
  18. PT PERSERO Perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (< 50 %) Tujuan dari Persero ini adalah untuk meraih keuntungan
  19. Ciri-ciri BUMN yang berbentuk persero
    • Bertujuan mencari keuntungan ( non public utility )
    • Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
    • Dipimpin oleh dewan direksi
    • Tidak mendapat fasilitas negara
    • Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.
  20. PERUSAHAAN DAERAH Perusahaan yang modalnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah
  21. BUMS Badan Usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat
  22. BENTUK BUMS
    • Badan Usaha/perusahaan Perseorangan
    • Firma (Fa)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Perseroan Terbatas (PT)
  23. BADAN USAHA/PERUSAHAAN PERSEORANGAN Badan usaha yang didirikan dan dikelola secara perorangan/seorang diri
  24. Firma (Fa) Badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih
  25. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan antara dua orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer)
  26. Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham.
  27. KOPERASI
  28. Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
  29. PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN PERAN PEMERINTAH PELAKU KEGIATAN EKONOMI PENGATUR KEGIATAN EKONOMI
  30. PELAKU KEGIATAN EKONOMI
    • PRODUSEN
    • DISTRIBUTOR
    • KONSUMEN
MENDIRIKAN BUMN
    • -MENDIRIKAN BULOG
    • PELAYANAN PENDIDIKAN
    • PELAYANAN KESEHATAN
MEMBELI BARANG DAN JASA UNTUK MENJALANKAN RODA PEMERINTAHAN
  1. PENGATUR KEGIATAN EKONOMI
    • SECARA LANGSUNG
    • SECARA TIDAK LANGSUNG
  2. SECARA LANGSUNG
    • KEBIJAKAN MONETER
    • KEBIJAKAN FISKAL
    • BIDANG KEUANGAN
    • POLITIK DISKONTO
    • OPERASI PASAR TERBUKA
    • KEBIJAKAN CADANGAN KAS
    • KEBIJAKAN KREDIT SELEKTIF
KEBIJAKAN DIBIDANG PERPAJAKAN
  1. SECARA TIDAK LANGSUNG
    • HIMBAUAN / ANJURAN


Sumber : http://www.slideshare.net/mangabdul/sistem-ekonomi-indonesia

Senin, 14 Maret 2011

Tugas 2


PENDAHULUAN
Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim di sebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
Adakalanya pada suatu tingkat pendapatan nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat yang tinggi dan menjadi sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan karena besarnya tingkat investsi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan yang akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Secara umum fluktuasi tingkat investasi ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
(i)      Proyeksi di masa yang akan datang
(ii)     Tingkat suku bunga
(iii)    Perubahan dan perkembangan teknologi
(iv)    Tingkat pendapatan nasional dan fluktuasinya
(v)     Tingkat keuntungan perusahaan
Seperti diketahui bahwa investasi melalui proses multiplier-nya akan menciptakan pertambahan dalam pendapatan nasional. Investasi pada tahap awal melalui mulplier effect akan menyebabkan permintaan produktif masyarakat meningkat, hal ini akan mendorong tumbuhnya jenis investasi lain.
Ada dua peran investasi dalam makro ekonomi. Pertama, karena merupakan pengeluaran yang cukup besar dan tidak mudah habis. Perubahan besar dalam investasi akan sangat mempengaruhi permintaan Agregat dan akhirnya akan berpengaruh juga pada output dan kesempatan kerja. Kedua, investasi akan mendorong terjadinya akumulasi modal, penambahan stok bangunan gedung dan peralatan penting lainnya akan meningkatkan output potensial suatu bangsa dan merangsang pertumbuhan suatu bangsa di bidang ekonomi untuk jangka panjang.
Dengan demikian investasi memainkan dua peran yakni mempengaruhi output jangka pendek melalui dampaknya terhadap permintaan Agregat dan mempengaruhi laju pertumbuhan output jangka panjang melalui dampak pembentukan modal terhadap output potensial dan penawaran Agregat.



INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan  dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain. Namun baik sisi pengeluaran investasi maupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang.
Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarmya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (baik besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu metode penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak atau tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan.
Suatu proyek investasi umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak menguntungkan.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut dari pada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Sebenarnya, beragam instrumen investasi dapat dijadikan sarana mencapai tujuan finansial kita. Mulai investasi reksa dana yang dimulai dari Rp 100.000 hingga investasi yang canggih dan rumit seperti transaksi derivatif di pasar komoditas dan memberikan uang banyak seperti investasi pada properti.
Kurangnya pengetahuan mengenai perencanaan keuangan pribadi, termasuk soal investasi, juga menjadi salah satu kendala seseorang dalam menata sisi finansialnya. Banyak orang beranggapan akan mulai menabung atau berinvestasi nanti jika pendapatannya sudah besar. Namun sebenarnya, semakin besar pendapatan, semakin besar pula pengeluaran kita. Contohnya, dengan pendapatan Rp 1 juta per bulan, seorang karyawan cukup naik angkutan umum ke kantor karena biayanya murah.

Ketika pendapatan naik dan dia sanggup mencicil sepeda motor, pengeluarannya akan bertambah untuk membeli bensin, oli, perawatan sepeda motor, dan lainnya. Ketika gajinya semakin besar, keinginan untuk membeli mobil muncul. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan pun bertambah.
Berbagai cara memang dapat dilakukan untuk memperoleh masa depan keuangan yang lebih cerah. Masa depan tersebut tergantung pada bagaimana kita menyikapi dan bertindak untuk memulai investasi.

Empat langkah praktis berinvestasi
Lukas S Atmaja : menyebutkan empat langkah praktis berinvestasi secara damai.
Pertama, tentukan berapa lama kita akan "tidur".
Kedua, pilih perusahaan yang memiliki competitive advantage, misalnya perusahaan punya brand  yang kuat.
Ketiga, diversifikasi, karena kita tidak tahu mana saham yang bakal melejit dan memudar.
Keempat, tetap "tidur" tanpa terpengaruh hiruk-pikuk pasar modal.

Beberapa alasan melakukan investasi adalah sebagai berikut :
a. Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
b.  Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
c.  Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.




Tipe Investor menurut Profil Resiko
Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut :
1. Defensive
Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
2. Conservative
Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3. Balanced
Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
4. Moderately aggressive
Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5. Aggressive
Investor aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.

Jenis-Jenis Investasi
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain :
a. Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b. Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d. Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah. Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
      (a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
      (b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e. Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
f. Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g. Mata uang asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi. Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
h. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.
Jenis-jenis investasi dikelompokkan sebagai berikut, yaitu:
1.   Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2.   Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3.   Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4.   Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5.   Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6.   Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7.   Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8.   Reksa dana.
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi :
a. Produk perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
•   Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
•   Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
•   Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
•   Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
•   Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
•   Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
•   Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
•   Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
•   Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
•   Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
•   Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
•   Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu tertentu.
•   Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
•   Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
•   Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
•   Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.

Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
b. Produk investasi
* Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan:
• Diversifikasi
• Pilihan investasi yang beragam
• Transparansi
• Peraturan yang ketat
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
• Minimum investasi yang rendah.

Tujuan Investasi Jangka Panjang
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
a.   Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
b.   Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c.   Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
d.   Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
e.   Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
f.    Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

PENANAMAN MODAL
Penanaman Modal Asing
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a.   Merupakan kegiatan menanam modal
b.   Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c.   Dilakukan oleh penanam modal asing,
d.   Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a.   Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.   Membeli saham; dan
c.   Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a.   Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b.   Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.   Dicadangkan untuk  UMKMK;
2.   Kemitraan;
3.   Kepemilikan modal;
4.   Lokasi Tertentu;
5.   Perizinan khusus;
6.   Modal dalam negeri 100%;
7.   Kepemilikan modal serta lokasi
8.   Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9.   Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.

Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010) dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a.   Pendirian perusahaan baru;
b.   Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup :
1.   Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2.   Perubahan Investasi
3.   Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4.   Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5.   Perpanjangan JWPP
6.   Perubahan Status
7.   Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8.   Penggabungan
9.   Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1.   Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2.   Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3.   Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4.   Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5.   KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6.   Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7.   Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8.   Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9.   Surat kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanam modal dalam negeri (PMDN)  adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1.   Bukti diri pemohon :
a.   Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b.   Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.   Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.   Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.   Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.   Uraian Rencana Kegiatan :
a.   Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.   Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.   Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.   Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
c.   Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
6.   Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.

 a.  Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
 b.  Pengajuan dan monitor permohonan
 c.  Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
 d.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
 e.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 f.   NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
 g.  Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
 h.  SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
 i.   TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Sumber:
1.. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2.   UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3.   Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
4.   Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
5.   Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
6.   Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal.


KESIMPULAN
Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari.

O P I N I
A               :  Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi. Tidak peduli berapa pun penghasilannya. Sayangnya, hingga kini masih banyak yang beranggapan berinvestasi di kala ada uang sisa di kantong. Padahal, investasi seharusnya dialokasikan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa pendapatan dari pengeluaran kita..
B                :  Hal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa jumlah pendapatan seseorang. Baik orang itu adalah pegawai negeri, karyawan swasta, maupun orang yang sudah berduit.
C               :  Kebanyakan orang "ngeri" ketika mendengar kata investasi. "Ah, penghasilan masih segini mau investasi", "belum ada sisa untuk investasi", atau "harus sedia berapa puluh juta untuk investasi". Ungkapan seperti itu sering terdengar. Masih banyak orang mengira berinvestasi haruslah memiliki pendapatan besar atau harus mengalokasikan dana dalam jumlah besar.
Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat mencukupi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal, setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempatnya bekerja.
Terima kasih.

SUMBER REFERENSI

a.   www.danareksa.com
b.   www.winterthur.co.id
c.   www.jurnal-sdm.blogspot.com
d.   www.gofartobing.wordpress.com