Sabtu, 30 Oktober 2010

Tugas 4

Tugas Dasar Pemasaran

Untuk Nomor 1 dan 2.

 Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Contoh Merek dari Obat :
-         Paramex.
-         Bodrex.
-         Ultra Flu.


3. Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh Logo :
-         CIMB BANK.
-         ASTRO.
-         PETRONAS.



4. Nama merek adalah menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. Katakanlah pemasar memberi nama komputer yang akan dilansirnya ke pasar dengan nama Kangaroo, maka asosiasi yang dibangkitkan nama ini tidak cocok dipakai untuk komputer daripada Laser, misalnya. Nama Laser menerbitkan asosiasi pada teknologi moderen dan tidak menyimpang dari citra konsumen mengenai komputer pada umumnya.
Ketika konsumen mendengar untuk pertama kalinya nama merek baru, hal ini sudah menimbulkan asosiasi tertentu sesuai prinsip Joyce. Menurut prinsip Joyce, bunyi yang terucapkan dari sebuah kata sudah menimbulkan asosiasi tertentu. Misalnya, ‘0’ pada nama Boeing 7-0-7 (seven–0–seven) akan diasosiasikan dengan sesuatu yang besar, sementara ‘i’ pada nama Tigra (dari Opel) diasosiasikan kecil.
Riset juga menunjukkan bahwa pengucapan nama merek berbahasa Perancis bisa berdampak positif pada preferensi merek, khususnya bagi produk-produk ekspresif. Selain bunyi, asosiasi awal dari satu nama merek juga bisa bertumpu pada prinsip Joyce. Menurut prinsip ini, nama merek yang jelek adalah yang hanya memicu asosiasi yang tidak relevan atau yang justru merugikan produk. Nama merek Kangaroo tidak menimbulkan asosiasi pada komputer dan karenanya bukan nama merek yang cocok bagi produk ini. Di sisi lain nama merek yang bagus menstimulasi penjualan produk. Menurut prinsip Joyce, nama merek Apple, sebagaimana Kangaroo, tidak cocok untuk komputer. Namun Apple terbukti jadi nama merek bagus untuk komputer. Dalam hal ini pemasar ingin membuat teknologi komputer yang kompleks menjadi lebih nampak akrab dan tak menakutkan.


Contoh Nama Merek :
-         Female Store.
-         KFC.
-         SAMSUNG ELECTRONICS.
-         AQUA.



5. Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Contoh Hak Cipta :
-         Karya Tulis.
-         Karya Ilmiah.
-         Buku Novel.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=contoh+hak+cipta&meta=&btnG=Penelusuran+Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar